Kejati Sulsel: Pemberantasan Korupsi di Lakukan Dengan Dua Cara!

    Kejati Sulsel: Pemberantasan Korupsi di Lakukan Dengan Dua Cara!

    KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur hadir dan Guru Besar Universitas Bosowa, Prof Ruslan Ranggong hadir dalam Dialog Luar Studio RRI Makassar dengan tema "Komitmen Aparat Hukum Memberantas Korupsi" di Lantai 1 Kejati Sulsel, Senin (9/12/2024).

    Kegiatan yang dipandu host Rahmadani ini membahas terkait kegiatan Kejati Sulsel dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024 dan penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kejati Sulsel.

    Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan pemberantasan korupsi dilakukan dengan dua cara, pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan melakukan sosialisasi antikorupsi dari tingkat pemerintah, BUMN, swasta, pelajar dan masyarakat umum.

    Upaya penindakan itu membutuhkan biaya dan waktu lebih, namun proses penindakan ini tetap berjalan linier. Besok, kami akan melakukan upaya sosialisasi dengan menghadirkan inspektorat sebagai APIP dan pihak terkait lainnya, ” kata Agus Salim.

    Kajati Sulsel, Agus Salim menyebut upaya pencegahan korupsi harusnya dilakukan sejak usia dini. Kejaksaan memiliki beberapa kegiatan sebagai upaya pencegahan, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa, Jaksa Menyapa dan berbagai kegiatan penerangan hukum lainnya.

    "Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi. Upaya ini tidak hanya dilakukan oleh Kejaksaan. Masyarakat bisa melakukan pelaporan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi, " ajak Agus Salim.

    Aspidus Kejati Sulsel, Jabal Nur menyebut selama tahun 2024 pihaknya sudah melakukan berbagai penanganan tindak pidana korupsi. Di tahap penyelidikan sudah da 31 perkara, penyidikan 10 perkara, penuntutan 140 perkara di wilayah Kejati Sulsel.

    "Untuk penyelamatan keuangan negara yang dilakukan di Kejati Sulsel mencapai Rp20 miliar lebih di tahun 2024. Tahun 2024 ini, ada peningkatan untuk proses penyidikan disbanding tahun sebelumnya, " sebut Jabal Nur.

    Jabal Nur mengungkap beberapa kasus yang ditangani pihaknya, diantara kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 dan korupsi proyek pembangunan instalasi perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020-2021.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Prof. Ruslan Ranggong mengatakan upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan mulai menunjukkan hasil positif. Hal itu berkat upaya dari Kejati Sulsel dan Polda Sulsel Bersama jajaran.

    "Kita harus memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan Kejaksaan dalam upaya penindakan. Kita mendorong kasus yang smeentara ditangani, terutama dalam proses penyidikan segera diselesaikan dengan baik, " harap Prof Ruslan.

    Makassar, 9 Desember 2024KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSELSOETARMI, S.H., M.H. HP. 081342632335.

    barru makassar sulsel
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Barru Bersama BPBD Evakuasi Pohon...

    Artikel Berikutnya

    Plh Sekda Barru Hadiri Peresmian Gedung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral

    Ikuti Kami